Menyelamatkan Cagar Budaya dengan Berburu Data

Tanggal posting : 21 November 2022
Oleh Admin
tips-trick

ATAS nama "pembangunan" dan “modernisasi” kerap sekali masyarakat begitu abai dengan keberadaan bangunan bersejarah atau artefak. Semua dihancurkan tanpa sisa karena beranggapan yang lama itu jelek dan kumuh, sementara yang baru itu modern dan “gaul”. Rumah kuno tetapi sarat dengan kisah heroik perlawanan arek-arek Suroboyo (Surabaya) di zaman kemerdekaan pernah berdiri kokoh di Jalan Mawar Nomor 10 -12 Surabaya, Jawa Timur. Di rumah itulah, Ktut Tantri penyiar berkewarganegaran Amerika Serikat (AS) menyiarkan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 di tengah blokade ketat sisa-sisa pasukan Jepang. Bahkan Bung Tomo “membakar” semangat para pejuang berbambu runcing untuk nekat melawan tentara Sekutu yang bersenjata lengkap, juga dari stasiun radio di rumah tersebut. Dari studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) atau Radio Bung Tomo, yang resmi mengudara sejak 15 Oktober 1945 itu konsisten mengudara hingga berlangsung Pertempuran Surabaya, 10 November 1945.

Bung Tomo sebagai komandan Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (BPRI) pernah menjadikan rumah itu sebagai markas perjuangan setelah rumahnya di Jalan Tembok Dukuh tidak lagi aman dari serangan pasukan Inggris dan Belanda. Kini rumah yang sarat dengan nilai-nilai sejarah hanya menyisahkan kenangan dan memori. Rumah bertarikh 1935 dan diputuskan Walikota Surabaya berdasarkan SK Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 sebagai bangunan cagar budaya, sejak pertengahan 2016 telah dirobohkan setelah diambil alih perusahaan kosmetik. Lihat Foto Bupati Sukoharjo Etik Suryani meninjau tembok Benteng Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) Tidak hanya di kota besar seperti Surabaya, di Sukoharjo, Jawa Tengah tepatnya di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, tembok Benteng Keraton Surakarta sepanjang 7,4 meter, berlebar dua meter dan berketinggian 3,5 meter luluh lantak dibongkar pembeli lahan, karena akan dijadikan pintu akses masuk kendaraan pengangkut material. Rencananya, di lahan yang berdekatan dengan tembok keraton, akan dibangun tempat kos-kosan.

Mirisnya, aksi penghancuran tembok bersejarah itu direstui pengurus rukun tetangga (RT) setempat. Alasannya, perawatan tembok keraton itu menghabiskan anggaran RT saja (Kompas.com, 23/04/2022). Aturan hukum tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya sebenarnya sudah ada tetapi dalam praktik kerap sekali tunduk pada kepentingan bisnis dan kuasa pemilik kapital yang telah mengambil alih kepemilikan bangunan dan akan menggunakannya untuk kepentingan komersial. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab negara, baik dalam pengaturan perlindungan, pengembangan maupun pemanfaatan cagar budaya. Sanksi terkeras dari UU itu termaktub dalam Pasal 105 juncto Pasal 166 ayat (1), yaitu setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Hanya saja di lapangan, belum pernah para perusak cagar budaya mendapat hukuman maksimal semacam itu. Negosiasi dan penyiasatan celah-celah hukum menjadi pilihan kompromi. UU tentang Cagar Budaya hingga awal 2022 dianggap belum memiliki “paket komplit” karena ketiadaannya peraturan pelaksanaan dan aturan teknis lainnya hingga perusakan demi perusakan cagar budaya begitu masif di lapangan. UU yang menunggu peraturan turunan Setelah menunggu hampir 12 tahun, akhirnya turunlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang Cagar Budaya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan pemerintah ini memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. Dalam PP tersebut, diatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Tercantum pula bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapa pun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan obyek tersebut.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ODCB pun dapat turut berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran. Namun perlu diperhatikan bahwa siapa pun dilarang untuk melakukan pencarian ODCB, terkecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Selain itu masyarakat dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan cagar budaya. Dengan pelibatan seluruh pihak, diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungannya masing-masing. Lihat Foto Perempuan suku Dani menggunakan noken. Note: foto diambil sebelum pandemi Covid-19 (Insights/Universal Images Group ) Pusdatin ibarat Avengers “berburu” data Memahami kerja sahabat-sahabat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi, saya kerap membayangkan mereka ini seperti Avengers. Jika Avengers yang terdiri dari Captain America, Hulk, Thor, Iron Man, Black Widow bersatu padu mengusir anasir jahat penghancur Bumi, maka personel Pusdatin berburu data kebudayaan dan pendidikan, di antaranya melalui kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi. Data-data mengenai cagar budaya yang telah dilakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya oleh gubernur, atau bupati/wali kota diverifikasi dan divalidasi tim Pusdatin dengan kunjungan ke lapangan. Dengan durasi penugasan singkat, medan lokasi yang kerap sulit ditembus atau kendala di lapangan, tim Pusdatin harus mendokumentasikan, mengumpulkan data serta membuatkan profiling data kebudayaan dan kebahasaan termasuk di dalamnya cagar budaya. Pusdatin harus berkejaran dengan waktu agar data-data kebudayaan dan kebahasaan menjadi teregistrasi nasional sehingga upaya penyelamatan dari kerusakan dan kepunahan warisan budaya bisa dilakukan dengan cepat. Warisan budaya yang ada dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasarkan segi kebendaannya, yang terdiri dari warisan kebudayaan kebendaan dan warisan kebudayaan tak benda. Warisan kebudayaan kebendaan merupakan berbagai hasil dari karya manusia yang sifatnya dapat dipindahkan maupun tidak dapat dipindahkan. Benda cagar budaya juga termasuk ke dalam jenis warisan kebudayaan ini. Contoh dari warisan kebudayaan kebendaan adalah berbagai candi serta situs peninggalan bersejarah, seperti alat musik tradisional dan senjata tradisional. Sementara warisan kebudayaan tak benda yang merupakan jenis dari warisan budaya yang hanya dapat ditangkap oleh panca indera lain di luar indera peraba.

Jenis warisan kebudayaan itu juga termasuk ke dalamnya budaya yang sifatnya abstrak dan tidak dapat ditangkap oleh panca indera seperti berbagai konsep maupun ilmu budaya. Contohnya adalah lukisan tradisional, tarian tradisional, lagu daerah, dan bahasa daerah. Masuknya 18 warisan budaya asli bangsa Indonesia yang diakui dunia karena resmi diakui UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) seperti pencak silat, angklung, perahu pinisi, tari saman, tas rajut noken Papua, keris, tari Bali, batik, wayang kulit, gamelan, sistem irigasi persawahan subak di Bali, tradisi perayaan sekaten di Solo dan Yogyakarta, makanan lumpia, pantun, dan Candi Borodubur tidak terlepas dari peran dan kontribusi Pusdatin Kemendikbudristek.

Pusdatin sepanjang 2021 telah merampungkan data statistik yang disajikan melalui buku tebal Statistik Kebudayaan 2021 berisi pokok pikiran kebudayaan daerah, warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda. Warisan budaya benda meliputi museum dan cagar budaya sedangkan warisan budaya tak benda meliputi maestro, kesenian, dan film. Statistik kebahasaan dan kesastraan tahun 2021 menyajikan data dalam statistik berupa obyek, lembaga, sumber daya manusia, dan substansi kebahasaan dan kesusastraan. Sementara itu, Himpunan Kajian Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 2021 merupakan buku “babon” kumpulan naskah kajian rekomendasi hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta terhadap beberapa obyek cagar budaya yang berada di wilayah DKI Jakarta dan telah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui penetapan Gubernur DKI Jakarta. Sekali lagi, Pusdatin terus berkejaran dengan waktu agar tempe tidak diklaim milik Jepang, rendang atau reog ponorogo milik Malaysia, misalnya. Saatnya kita peduli dengan peninggalan para leluhur kita. Lihat Foto Reog Ponorogo(wikimedia.org) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan cagar budaya.

 Dengan pelibatan seluruh pihak, diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungannya masing-masing. Kalau bukan kita, siapa lagi. Dan, Pusdatin Kemendikbubristek saatnya mencatat sejarah sebagai garda terdepan untuk verifikasi dan validasi data kebudayaan serta kesusastraan agar generasi mendatang masih bisa mempelajari dan melestarikan warisan budaya. 

 

Sumber : https://www.kompas.com

(0) yang berkomentar

Silahkan login terlebih dahulu untuk menulis komentar

Berita Lainnya

tips-trik Pola Hidup

Baca selengkapnya

tips-trik Pola Hidup

Baca selengkapnya

tips-trik Hydroponic

Baca selengkapnya

tips-trik Hydroponic

Baca selengkapnya

tips-trik
For those interested in the diaspora of the Chinese and how and when they settled in Indonesia should visit the small Benteng Heritage Museum in Tangerang, on the outskirts west of Jakarta.

Baca selengkapnya

tips-trik Eco-Enzyme

Baca selengkapnya

tips-trik Eco-Enzyme

Baca selengkapnya

tips-trik Eco-Enzyme

Baca selengkapnya