PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bersama Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) mengumumkan hasil riset melalui webinar berjudul Waste4Change Insight: Menelusuri Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek. Hasil riset mengungkapkan adanya aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol hingga mencapai 240,25 Gg/tahun.
Dari aktivitas tersebut, dihasilkan emisi karbon mencapai 12.627,34 Gg/tahun atau hampir setara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun sebagaimana dikutip dari data KLHK. Adapun pelaku pembakaran sampah terbagi dalam 3 kategori utama, yaitu pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.
"Kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah. Kegiatan yang setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha," jelas Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change Lathifah A. Mashudi.
"Meski begitu, kami melihat masih banyak pihak-pihak yang tanpa ragu membakar sampah meskipun sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Untuk itu, masyarakat dapat bantu mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah dengan coba menegur terlebih dahulu baru kemudian melapor ke pihak atau layanan pengaduan tersedia agar dapat langsung dilakukan tindakan yang tepat," sambungnya.
Dalam webinar, dijelaskan juga dampak yang dirasakan oleh 1432 responden non-pelaku terdampak pembakaran sampah. Di antaranya gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.
"Dalam beberapa kajian, membakar sampah selain menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan juga hasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik. 1 ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya. Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah," jelas Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Aris Nurzamzami.
"Berbahaya dan beracun, bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf bagi yang baik sengaja atau tidak menghirup asap pembakaran. Menangani masalah polusi dari pembakaran sampah ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab bagi seluruh pihak untuk mewujudkan udara yang lebih sehat," sambungnya.
Tidak hanya menyebabkan dampak buruk pada kesehatan dan lingkungan, aktivitas pembakaran sampah ini juga melanggar peraturan pemerintah. "Pemerintah DKI Jakarta melalui Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah secara jelas menetapkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500,000 bagi siapapun yang mengelola sampah dengan tidak tepat, salah satunya yaitu membakar sampah. Meski sudah 10 tahun peraturan tersebut berjalan, namun masih ada saja kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan.
Di wilayah administratif DKI Jakarta pada tahun 2022, hanya Kepulauan Seribu yang dilaporkan tidak ada kegiatan pembakaran sampah, sedangkan masih ditemukan di daerah lainnya. Sampah adalah polusi, tapi kita bisa menjadi bagian dari solusi untuk menentukan bagaimana sampah tersebut mau ditangani." jelas Ria Triany, Teknis Ahli Pengawasan dan Penaatan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kendati demikian, aktivitas pembakaran sampah secara terbuka masih umum dijumpai di wilayah Jabodetabek karena beberapa alasan. Alasan paling umum yang diungkapkan adalah mudah dan tersedianya akses atau lahan untuk membakar sampah, kebiasaan yang telah dianggap 'lumrah' oleh lingkungan sekitar, area tempat tinggal tidak terlayani layanan angkut sampah, tidak mengetahui dan memahami adanya larangan dan bahaya dari pembakaran sampah, enggan membayar iuran, dan dianggap sebagai cara cepat untuk menghilangkan sampah.
Keterlibatan masyarakat untuk memahami aturan pengelolaan sampah yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas pembakaran sampah tidak lagi dilakukan. Beberapa rekomendasi pengelolaan sampah yang lebih aman dapat diterapkan, seperti pemilahan sampah sejak dari sumber dan memanfaatkan layanan atau jasa pengelolaan sampah di sekitar tempat tinggal. Selain melibatkan peran bank sampah, lapak atau pengepul sampah dapat dilibatkan untuk membantu mengelola sampah, masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan cara mengompos.
"Berdasarkan prinsip Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, salah satu indikator penting di dalamnya adalah mendukung lingkungan yang bebas asap rokok di dalam ruangan. Kita harapkan juga bahwa bebas asap pembakaran sampah bisa diterapkan di lingkungan masyarakat kita. Tidak menyediakan ruang untuk kegiatan pembakaran sampah, mensosialisasikan pemanfaatan bank sampah sebagai fasilitas mengelola sampah dapat kita lakukan untuk bantu mencegah kegiatan pembakaran sampah. Oleh karena itu, mari kita sama-sama untuk terus menerapkan PHBS dalam kegiatan sehari-hari agar kita dapat hidup di lingkungan yang aman dan nyaman bagi diri sendiri dan keluarga." jelas Nuraini selaku Ketua Pokja IV TP PKK DKI Jakarta.
Pada dasarnya, kebijakan dan regulasi terkait upaya untuk mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah telah tersedia di banyak daerah, salah satunya di Jabodetabek. Namun, diperlukan pengawasan langsung dan partisipasi aktif dari masing-masing orang di setiap wilayah untuk ikut membantu tindakan pencegahan di level masyarakat. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih meningkatkan ketersediaan akses ke pelayanan dan fasilitas persampahan kepada warga, menggalakkan sosialisasi larangan membakar sampah, melakukan penegakan hukum, serta bekerja sama dengan pihak lainnya dalam hal pengumpulan sampah sehingga aktivitas membakar sampah dapat dicegah.
"Riset ini dilakukan atas dasar masalah pembakaran sampah yang masih banyak dilakukan. Padahal tindakan ini jelas berkontribusi dalam pencemaran udara dan bahkan pohon tidak mampu menyerap partikel seperti PM10 dan PM2.5 yang ditimbulkan. Bicara Udara adalah komunitas di bawah Yayasan Udara Anak Bangsa peduli terhadap kondisi udara di Indonesia berkomitmen untuk berupaya menciptakan udara yang lebih sehat di Indonesia. Untuk mengurangi aktivitas bakar sampah, Bicara Udara juga menyediakan kanal Lapor Bakar Sampah sebagai wadah bagi non-pelaku yang merasa dirugikan dari pembakaran sampah juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membakar sampah" jelas Primadita Rahma selaku Community Specialist Bicara Udara.
Portal Lapor Bakar Sampah dari Bicara Udara dapat menjadi wadah untuk melaksanakan aksi kolaborasi nyata yang dapat menginspirasi perubahan perilaku di berbagai lapisan masyarakat. Melalui akun social media Instagram dan halaman resmi Lapor Bakar Sampah, Bicara Udara mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga lingkungan dari pencemaran udara, serta memberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang lebih tepat dan lebih baik.
Sebagai penyedia layanan manajemen sampah dari hulu ke hilir, Waste4Change tidak hanya menangani pengangkutan dan daur ulang sampah, tetapi juga menyediakan edukasi dan konsultasi terkait manajemen sampah. Waste4Change terus mendorong perubahan perilaku terhadap sampah dan pembentukan regulasi demi terciptanya sistem manajemen sampah yang kondusif di Indonesia.
Dokumen riset Waste4Change Insight: Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek dapat diunduh pada halaman resmi riset Waste4Change di w4c.id/research. Tonton kembali tayangan Webinar Publikasi Riset: "Menelusuri Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek" di akun Youtube Resmi Waste4Change.